Bhabinkamtibmas Desa Cidolog Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Melaksanakan Door To Door System dan Himbauan Kamtibmas Pasca Pemilu

    Bhabinkamtibmas Desa Cidolog Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Melaksanakan Door To Door System dan Himbauan Kamtibmas Pasca Pemilu
    Bhabinkamtibmas Desa Cidolog Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Melaksanakan Door To Door System dan Himbauan Kamtibmas Pasca Pemilu

    Pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024, sejak pukul 11.50 WIB hingga selesai, Bripka Asep Dedey, S.H., Bhabinkamtibmas Desa Cidolog, Polsek Sagaranten, melaksanakan kegiatan Door To Door System (DDS) di sekitar wilayah Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi.

    Dalam kegiatan DDS tersebut, Bhabinkamtibmas menjalankan anjangsana guna menjaga kondusifitas pasca Pemilihan Umum (Pemilu) di wilayah Desa Cidolog. Berikut adalah rangkaian kegiatan dan himbauan yang disampaikan:

    1. Bhabinkamtibmas menyampaikan program Kapolri PRESISI (Preventif, Responsif, Transparan, Profesional, Bersinergi, dan Berkeadilan) yang bertujuan untuk memperkuat sinergitas guna mensukseskan Pemilu 2024 dan menjaga kondusifitas Kamtibmas pasca Pemilu.

    2. Masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan kesempatan untuk bercurhat kepada Bhabinkamtibmas sesuai dengan program PRESISI Kapolres Sukabumi.

    3. Himbauan kepada warga agar proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan terutama menjelang Pemilu.

    4. Apabila ditemukan kendala atau informasi seputar Kamtibmas, masyarakat diminta untuk segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian/Bhabinkamtibmas melalui WhatsApp yang telah disediakan.

    5. Himbauan kepada remaja, anak-anak, dan wanita untuk menghindari perilaku kenakalan remaja, seks bebas, penyalahgunaan narkoba, tawuran, miras, serta penggunaan knalpot bising/brong.

    6. Masyarakat diminta untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila mengetahui adanya peristiwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Desa Cidolog.

    7. Himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker dalam kegiatan sehari-hari guna mencegah penyakit ISPA akibat cuaca atau udara yang kurang baik.

    8. Larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008.

    9. Larangan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar karena berpotensi menyebabkan kebakaran lahan dan hutan.

    Kegiatan tersebut berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga Kamtibmas serta mendorong terciptanya lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Desa Cidolog.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Caringin Polres Sukabumi...

    Artikel Berikutnya

    Pendidikan Paripurna dalam Pengembangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Tantangan Humas Indonesia dalam Mengawal Kinerja Organisasi
    HKGB ke 72 Bhayangkari Polres Lamongan Dropping 107.000 Liter Bantuan Air Bersih
    Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar dengan Kerugian Negara Rp3,6 Triliun

    Ikuti Kami