Cegah Aksi Perdagangan Orang, Bhabinkamtibmas Polsek Ciracap Sampaikan Ini

    Cegah Aksi Perdagangan Orang, Bhabinkamtibmas Polsek Ciracap Sampaikan Ini
    Cegah Aksi Perdagangan Orang, Bhabinkamtibmas Polsek Ciracap Sampaikan Ini

    Sukabumi - Bhabinkamtibmas Polsek Ciracap Polres Sukabumi Bripka Chandra melaksanakan sambang warga Masyarakat Kp. Samaleang Desa Mekarmukti Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi, Jumat (07/07/2023).

    Dalam kegiatan sambang warga masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Ciracap Polres Sukabumi Bripka Chandra menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta Sosialisasikan Program Kapolres Sukabumi yaitu "AA DEDE" (Agamis, Aman. Dedikasi, Empati, Damai, Efektif dan Efisien).

    Bripka Chandra menyampaikan kepada seluruh warga masyarakat agar selalu bersama-sama menjaga kondusifitas, bila mendapatkan informasi terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) segera laporkan ke polsek.

    Ditempat terpisah Kapolres Sukabumi Akbp Maruly pardede melalui Kapolsek Ciracap Iptu Tatang menyampaikan, kepada seluruh Anggota Khususnya Polsek Ciracap wajib untuk turun kelapangan silaturahmi kepada Masyarakat, Supaya Polri selalu hadir di lingkungan Masyarakat untuk memberikan pelindungan, pelayanan  yang terbaik kepada Masyarakat, " ucap Iptu Tatang.

    "Lanjut Tatang mengatakan, kami bersama Anggota terus melakukan silaturahmi bersama Masyarakat dan memberikan Himbauan-himbauan Kamtibmas, Supaya wilayah Hukum Polsek Ciracap Polres Sukabumi dalam keadaan aman, nyaman dan Kondusif, " tutup Tatang.

    Polres Sukabumi Polda Jabar, Kapolres Sukabumi AKbp Maruly Pardede.

    polres sukabumi polda jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Sat Lantas Polsek Parungkuda Polres Sukabumi...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Ciracap Polres Sukabumi Laksanakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polda Jabar Bongkar Situs Judol Beromzet Ratusan Juta
    Telah Terjadi Laka Lantas Tunggal Kendaraan di Waluran Sukabum
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN

    Ikuti Kami