Satu Bulan Menjabat Kapolres Sukabumi, Dr. Samian berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba

    Satu Bulan Menjabat Kapolres Sukabumi, Dr. Samian berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba
    Satu Bulan Menjabat Kapolres Sukabumi, Dr. Samian berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba

    SUKABUMI – Baru satu bulan menjabat Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian berhasil mengungkap puluhan Kasus Narkoba dan menahan puluhan pelakunya di wilayah hukum Polres Sukabumi Polda Jawa Barat.

    Sebanyak 22 kasus tindak pidana Narkotika dan Obat Keras Terbatas (OKT) selama periode Agustus hingga September 2024, berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi. Dari total kasus tersebut, 14 di antaranya merupakan kasus narkotika, sementara 8 lainnya terkait obat keras terbatas. Selasa (17/09/2024).

    Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, dalam keterangan persnya kepada awak media di Mapolres Sukabumi pagi ini. Dr. Samian mengungkapkan bahwa Polres Sukabumi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Sukabumi. "Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Ini adalah bukti nyata kerja keras jajaran kami yang berhasil mengamankan 34 tersangka dari 22 kasus dalam kurun waktu hanya satu bulan, " Ungkap nya. 

    "Dari pengungkapan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 184 gram dengan nilai estimasi Rp220.800.000, serta narkotika jenis tembakau sintetis seberat 46, 3 gram yang diperkirakan senilai Rp4.630.000. Selain itu, obat keras terbatas yang berhasil disita berjumlah 2.101 butir dengan nilai sekitar Rp21.010.000." Beber Samian.

    Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi dengan menempelkan barang di tempat-tempat tertentu dan beberapa lainnya menggunakan sistem pertemuan langsung (adu banteng). "Kami terus mengawasi berbagai modus operandi yang digunakan oleh pelaku, dan kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba benar-benar bersih di wilayah kami, " tegas AKBP Dr. Samian.

    "Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup. Sementara untuk pelaku tindak pidana OKT akan dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara." Tutup Kapolres.

    polres sukabumi polda jabar polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Desa Cilangkap Polsek Lengkong...

    Artikel Berikutnya

    Cooling System Pilkada Damai, oleh Polsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polda Jabar Terjunkan 21 Ribu Personel Amankan Pilkada Serentak
    Patroli Terpadu Pilkada 2024, Kapolres Subang Cek Kesiapan Sejumlah TPS Jelang H-1 Pencoblosan
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    ambang Door to Door Bhabinkamtibmas Desa Bojongtugu Polsek Curugkembar Polres Sukabumi Meningkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Kamtibmas dan Pencegahan Kejahatan
    Patroli Biru Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Hari
    Personel Gabungan Amankan Logistik Pilkada di PPS Bojong dengan Ketat Bersama Polsek Kalibunder Polres Sukabumi
    Meningkatkan Keamanan Jelang Pilkada 2024, Bhabinkamtibmas Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Sambangi Warga Ds. Tonjong
    Pengamanan Distribusi Logistik Pemilihan Serentak 2024 di Kecamatan Cidadap Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Berjalan Aman dan Kondusif
    Polsek Cisolok Gelar DDS Bhabinkamtibmas di Desa Sukarame
    Patroli Biru Polsek Curugkembar Polres Sukabumi Antisipasi Aksi Kriminalitas Malam Hari
    PT PLN Indonesia Power UBP JPR Sosialisasikan Peraturan BNPT
    Safari Subuh Polsek Curugkembar Polres Sukabumi Membangun Kesadaran Masyarakat Jelang Pilkada Serentak 2024
    Bhabinkamtibmas Desa Cikadu Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Lakukan Sambang Masyarakat untuk Ciptakan Kondusifitas Menjelang Pilkada 2024
    Laksanakan Patroli Dialogis kepada warganya oleh Polsek Surade Polres Sukabumi
    Situasi Kamtibmas Polsek Cidahu Polres Sukabumi Berlangsung Kondusif Selama 12 Jam Terakhir
    Kapolsek Kalibunder Polres Sukabumi Laporkan Suksesnya Anjangsana Bhabinkamtibmas di Desa Sukaluyu
    Jumat Curhat Kapolsek Cisolok Akp Aguk kami siap Mengayomi Masyarakat dengan Setulus Hati
    Safari Solat Subuh Oleh Polsek Parakansalak Polres Sukabumi

    Ikuti Kami