Seorang Ayah Tiri Diduga Rupadaksa Anak Sambungnya Dan Tangan Korban Diikat

    Seorang Ayah Tiri Diduga Rupadaksa Anak Sambungnya Dan Tangan Korban Diikat
    Seorang Ayah Tiri Diduga Rupadaksa Anak Sambungnya Dan Tangan Korban Diikat

    Sukabumi - Sungguh malang nasib SM (16) seorang gadis masih dibawah umur yang kehormatannya harus direngut secara paksa oleh seorang lelaki yang menjadi ayah sambungnya.

    Kejadian bermula pada bulan Juli 2021 di Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi dimana pelaku E (38) masuk ke kamar korban yang sudah dimatikan lampunya kemudian langsung membangunkannya serta mengikat korban dan langsung menyetubuhi korban secara paksa.

    Perbuatan bejad pelaku E ini diungkap Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Rekrim Akp Rizka Fadhila dan Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi pada kegiatan rilis di Polres Sukabumi, Kamis 06 Januari 2022.

    "Pelaku mengancam korban akan memukulinya apabila menceritakan perbuatannya kepada orang lain, " ungkap Dedy kepada awak media.

    Pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun dan pidananya ditambah 1/3 apabila perbuatannya dilakukan orangtua atau walinya diduga melanggar Undang - Undang Perlindungan Anak.

    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sukabumi Naikan Kasus Dugaan Mafia...

    Artikel Berikutnya

    Ungkap Curanmor, Polisi Bekuk Tiga Orang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
    Raih ISO 9001:2015, SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan

    Ikuti Kami